Kegiatan PSR 2023 di Penawartama, Diduga Negara Merugi Hingga Milyaran Rupiah

Menggala – Kegiatan Replanting Sawit di kecamatan Penawartama, kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung tahun 2023, diduga syarat akan korupsi atau penyelewengan wewenang dan jabatan, hingga merugikan negara miliaran rupiah. Minggu (08/06/2025)

Pasalnya, kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas seribuan hektar lebih bersumber anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dialokasikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelembagaan seperti Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Koperasi senilai lebih kurang 30 miliar rupiah di kecamatan Penawartama tersebut, terindikasi sedikitnya 200 hektar tidak terlaksana.

Kuat dugaan kegiatan Replanting Sawit ribuan hektar yang menelan anggaran kurang lebih 30 miliar rupiah dimaksud, adanya konspirasi manipulasi data antara Dinas Pertanian Tulang Bawang dalam verifikasi berkas yang diajukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Krida Sejahtera sebagai pengelola, dan PT. SIP sebagai Pelaksananya.

Menurut Andika (Ketua DPP Forum Rakyat Tulang Bawang), tahun 2023 lalu kabupaten Tulang Bawang memperoleh kegiatan Replanting Sawit lebih kurang 30 Miliar Rupiah bersumber dana BPDPKS. Namun kegiatan PSR dizaman Ir. Nurmansyah (Kepala Dinas Pertanian Tulang Bawang/ Tahun 2023) dan Nur Khasanah. SP. MM (Kepala Bidang Produksi) yang kini menjabat sebagai Plt. Kadis Pertanian Tulang Bawang, tercium aroma sedikitnya 200 hektar tidak terlaksana.

“Tahun 2023 lalu, pemerintah memberikan bantuan hibah sebesar Rp. 30 juta/ hektar untuk mendukung proses replanting di kecamatan Penawartama. Berdasarkan penelusuran Tim kami pada KUD Krida Sejahtera (Pengelola kegiatan replanting), Misri Al Aminanto (Ketua KUD Krida Sejahtera) mengatakan 1100 hektar lahan replanting telah selesai dilakukan penebangan, akan tetapi sampai tahun 2025 ini penanamannya belum juga dilakukan keseluruhan atau tidak selesai, kuat dugaan sedikitnya 200 hektar tidak terlaksana. Sementara untuk pelaksanaan replanting, dilakukan oleh PT. SIP Gedung Aji Baru”. Ujarnya Andika

DPP Fortuba juga tegaskan, sejumlah hasil investigasi yang telah dikumpulkan pihaknya dilapangan mengenai proses pengelolaan replanting di kabupaten Tulang bawang, baik mulai dari proses kajian tekhnis usulan lahan sasaran replanting, hingga pada pembuatan komitmen kerjasama kelompok tani sebagai kelompok sasaran pengelola replanting sekaligus pemilik lahan, disinyalir dirinya syarat akan perbuatan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan ditemukannya dugaan penyelewengan wewenang dan jabatan yang terindikasi terjadinya korupsi, dimana mekanisme penyaluran dana Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tahun 2023 Dinas Pertanian kabupaten Tulang bawang, diindikasi tidak sesuai. Berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima manfaat bantuan, diduga merupakan hanya modus pinjam KTP dan KK dari pada kelompok tani sementara lahan berbeda, atau tidak di tanam. Kondisi dilapangan kami menemukan indikasi permainan baik dari Dinas pertanian, KUD Krida Sejahtera, PT SIP dan Gapoktan kampung Bogatama serta kampung Trijaya. Dan akibat dari pinjam pakai KTP – KK tersebut, disinyalir negara dirugikan miliaran rupiah”. Ungkapnya Andika (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *