Bandar Lampung – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra lembaga pemasyarakatan. Kali ini, dugaan pungli mencuat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan dari sumber, sejumlah narapidana diduga bebas menggunakan alat komunikasi terlarang seperti handphone (halinar) dengan sepengetahuan oknum petugas.
“Narapidana bisa menggunakan handphone di dalam sel, asalkan menyetor sejumlah uang. Sudah jadi rahasia umum di dalam,” ungkap sumber tersebut saat ditemui tim kami secara tertutup, Sabtu (15/6/2025).
Dugaan praktik pungli ini mengarah ke sejumlah oknum petugas, yang disebut-sebut memfasilitasi penggunaan alat elektronik dengan imbalan tertentu. Temuan ini tentu bertentangan dengan aturan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang secara tegas melarang narapidana mengakses barang-barang terlarang, termasuk handphone, narkoba, dan senjata tajam.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, salah satu staf dari Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Way Hui memilih bungkam saat dikonfirmaasi (dimintai tanggapan) melalui pesan dan telpon whatsapp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Way Hui belum memberikan keterangan resmi. Beritaaktual masih berupaya menghubungi Kepala Rutan dan pejabat terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya mencederai integritas sistem pemasyarakatan, namun juga berpotensi memperkuat jaringan kriminal dari dalam penjara. Publik dan aparat penegak hukum diharapkan turun tangan menyelidiki dugaan ini hingga tuntas.
(TIM)